KUHP Dan KUHAP Baru Tinggalkan Watak Represif, Lebih Berkeadilan dan Berbasis HAM
- Created Feb 05 2026
- / 26 Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memiliki perbedaan mendasar dibandingkan aturan lama yang merupakan warisan kolonial dan era Orde Baru. Menurutnya, reformasi hukum pidana ini menjadi langkah penting untuk memastikan hukum tidak lagi digunakan sebagai alat represif kekuasaan.
Habiburokhman menjelaskan, salah satu perubahan fundamental terletak pada asas hukum pidana yang dianut. KUHP lama menggunakan asas monistis yang menitikberatkan pada perbuatan pidana semata. Sementara itu, KUHP baru menganut asas dualistis, yang mengharuskan hakim menilai tidak hanya perbuatan, tetapi juga sikap batin atau mens rea dari pelaku. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 36, 53, dan 54 KUHP baru, yang memberi ruang lebih besar bagi hakim untuk mempertimbangkan keadilan substantif dalam menjatuhkan putusan.
Selain perubahan asas, pembaruan KUHAP juga dinilai lebih mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa diperkuat, termasuk pengaturan pendampingan advokat yang lebih aktif sejak awal proses hukum. Ketentuan ini diatur antara lain dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143, yang menegaskan prinsip due process of law sebagai pilar utama penegakan hukum.
Terkait kebebasan berekspresi, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia mencontohkan kasus-kasus kritik publik, seperti yang pernah dialami oleh Pandji Pragiwaksono, yang menurutnya tidak lagi mudah dipidanakan secara sewenang-wenang di bawah rezim hukum yang baru.
Perubahan juga dilakukan pada pengaturan pasal penghinaan terhadap Presiden. Pasal 134 KUHP lama yang kerap menuai kontroversi telah diubah menjadi Pasal 218 dalam KUHP baru. Ancaman pidana diturunkan dari maksimal enam tahun menjadi tiga tahun penjara, serta diubah menjadi delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Di sisi lain, KUHAP baru turut mereformulasi syarat penahanan agar lebih objektif dan terukur. Dengan pengaturan ini, penahanan tidak lagi semata-mata bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum, melainkan pada kriteria yang jelas dan dapat diuji secara hukum.
Habiburokhman menegaskan, seluruh perubahan tersebut menunjukkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. “Reformasi KUHP dan KUHAP ini adalah langkah maju agar hukum benar-benar melindungi warga negara, bukan menjadi alat penindasan,” ujarnya.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















