Friday 06-02-2026

Proses Konstitusional Menjamin KUHP dan KUHAP Baru Tetap Berkeadilan

  • Created Feb 06 2026
  • / 26 Read

Proses Konstitusional Menjamin KUHP dan KUHAP Baru Tetap Berkeadilan

Maraknya gugatan terhadap KUHP dan KUHAP Baru perlu dipahami secara proporsional sebagai bagian dari dinamika negara hukum dan demokrasi. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pengujian undang-undang merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin untuk memastikan setiap produk hukum berjalan sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.

Gugatan terhadap undang-undang tidak serta-merta menandakan penolakan total atau kegagalan pembentuk undang-undang. Justru sebaliknya, mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum bekerja secara terbuka dan akuntabel. Setiap norma diberi ruang untuk diuji secara objektif agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru atau penerapan yang merugikan masyarakat.

KUHP dan KUHAP Baru disusun sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang bertujuan menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan sosial, budaya, dan kebutuhan masyarakat modern. Pembaruan ini juga menjadi langkah penting untuk memperkuat kedaulatan hukum nasional dan mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum lama yang tidak lagi sepenuhnya relevan.

Proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen konstitusional yang berfungsi memberikan kejelasan dan kepastian terhadap norma hukum yang dipersoalkan. Melalui mekanisme ini, negara memastikan bahwa setiap pasal memiliki batas penerapan yang jelas dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Polemik yang berkembang di ruang publik sering kali dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap fungsi gugatan konstitusional itu sendiri. Gugatan bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan sarana koreksi agar hukum dapat berjalan lebih adil dan tepat sasaran. Dalam konteks ini, proses pengujian justru memperkuat legitimasi KUHP dan KUHAP Baru.

Negara tetap hadir mengawal jalannya pembaruan hukum melalui mekanisme yang sah dan terukur. Keseimbangan antara kewenangan penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara menjadi prinsip utama yang dijaga, sehingga hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penertiban, tetapi juga sebagai instrumen keadilan sosial.

Dengan demikian, proses konstitusional yang berjalan saat ini seharusnya dipandang sebagai upaya memperkuat sistem hukum nasional, bukan melemahkannya. KUHP dan KUHAP Baru tetap berada dalam koridor konstitusi, diuji secara terbuka, dan dikawal agar benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, serta kemanfaatan bagi seluruh masyarakat.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First