Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Selaras Hukum dan Transparan, Perkuat Tata Kelola Polri
- Created Dec 14 2025
- / 4131 Read
Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dinilai sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta selaras dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan PP Nomor 11 Tahun 2017. Penilaian ini menguatkan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri sekaligus menunjukkan komitmen institusi terhadap tata kelola yang taat aturan.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan bahwa Perpol 10/2025 tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia juga membantah anggapan bahwa regulasi tersebut diterbitkan secara sepihak, menekankan adanya proses perumusan yang mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan pada mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Amir, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah melakukan konsultasi dengan DPR sebelum Perpol 10/2025 diberlakukan. Selain itu, regulasi tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Presiden, memastikan adanya pengawasan dan legitimasi pada setiap tahapan kebijakan.
Dari sisi substansi, Perpol 10/2025 diklaim konsisten dengan prinsip UU ASN dan PP 11/2017, khususnya dalam menjamin profesionalisme, meritokrasi, serta kepastian hak dan kewajiban aparatur. Keselarasan ini diharapkan mendorong kinerja Polri yang semakin akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan proses yang transparan dan dasar hukum yang kuat, Perpol 10/2025 menjadi pijakan penting dalam penguatan reformasi birokrasi Polri. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah konstruktif untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola organisasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















