Reformasi KUHP–KUHAP dan Arah Penegakan Hukum Indonesia ke Depan
- Created Jan 20 2026
- / 9009 Read
Indonesia dibangun sebagai negara hukum, bukan negara amarah. Setiap tuduhan, sekeras apa pun, hanya memiliki makna jika diuji melalui proses hukum yang sah, berbasis bukti, dan diputuskan oleh pengadilan. Prinsip inilah yang menjadi fondasi sistem hukum nasional dan membedakan keadilan dari sekadar luapan emosi politik.
Dalam sistem tersebut, tidak ada satu pun warga negara, termasuk mantan presiden seperti Joko Widodo, yang kebal hukum. Namun sebaliknya, tidak ada pula seorang pun yang boleh dihukum hanya karena opini, asumsi, atau tekanan massa. Penegakan hukum tidak bekerja atas dasar suka atau benci, melainkan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan yang objektif.
Pemerintahan saat ini di bawah Prabowo Subianto justru menandai fase penguatan sistem hukum secara struktural. Pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi tonggak penting untuk memastikan hukum berjalan lebih modern, proporsional, dan menjunjung tinggi due process of law. Reformasi ini bukan untuk melindungi individu tertentu, melainkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat.
Selain itu, dorongan terhadap RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ekonomi dan korupsi melalui instrumen hukum yang lebih efektif. Pendekatan ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak selalu identik dengan penangkapan sensasional, tetapi juga dengan pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan berulang. Inilah arah hukum modern yang berorientasi pada dampak nyata bagi kepentingan publik.
Narasi yang mengajak rakyat untuk mengambil alih fungsi hukum justru berbahaya bagi semua pihak. Ketika kekerasan dijadikan alat, yang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga kepercayaan terhadap keadilan itu sendiri. Negara hukum hadir justru untuk melindungi warga dari kekacauan semacam ini, dengan memastikan bahwa setiap perkara diselesaikan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kekuatan Indonesia tidak terletak pada sosok tertentu, melainkan pada sistem hukum yang terus diperbaiki dan diawasi bersama. Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun keadilan hanya bisa ditegakkan melalui hukum. Dengan menjaga proses hukum tetap berjalan pada relnya, negara memastikan bahwa keadilan tidak berubah menjadi dendam, dan demokrasi tidak tergelincir menjadi anarki.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















