Membangun Hukum Berkeadilan: Makna KUHP dan KUHAP Baru bagi Masyarakat
- Created Jan 27 2026
- / 68 Read
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan langkah strategis negara dalam menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan sosial, budaya, dan tantangan zaman. Reformasi ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan kajian akademik, diskusi publik, serta pembahasan lintas sektor. Tujuannya jelas, yakni menghadirkan hukum pidana yang lebih relevan, adil, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern tanpa kehilangan akar nilai sosial bangsa Indonesia.
Salah satu substansi penting dalam KUHP Baru adalah penegasan bahwa hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada keadilan restoratif dan pemulihan sosial. Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai gotong royong, musyawarah, dan keseimbangan yang selama ini hidup dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, hukum tidak diposisikan sebagai alat represif, tetapi sebagai instrumen untuk memulihkan harmoni sosial yang terganggu akibat suatu peristiwa pidana.
KUHAP Baru pun dirancang untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang berimbang. Pembaruan prosedur hukum acara pidana bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Hak tersangka, korban, maupun saksi diatur secara lebih jelas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat prosedur hukum yang timpang atau tidak manusiawi. Ini justru menunjukkan keberpihakan negara pada nilai keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas hukum.
Anggapan bahwa KUHP dan KUHAP Baru mengabaikan nilai-nilai sosial kerap muncul akibat potongan informasi yang tidak utuh atau framing yang menyesatkan. Padahal, banyak ketentuan dalam regulasi baru ini justru mengakomodasi kearifan lokal, nilai kesusilaan, serta norma sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Negara berupaya menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial, agar hukum tetap sejalan dengan karakter bangsa.
Dari perspektif jangka panjang, kehadiran KUHP dan KUHAP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Kepastian ini penting untuk menciptakan rasa aman, stabilitas sosial, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hukum yang jelas dan adaptif akan mendorong penyelesaian konflik secara beradab serta mencegah praktik main hakim sendiri yang justru merusak tatanan sosial.
Dengan demikian, alih-alih dipandang sebagai ancaman terhadap nilai-nilai sosial, KUHP dan KUHAP Baru seharusnya dilihat sebagai upaya pembaruan hukum yang berakar pada jati diri bangsa. Tantangan ke depan bukanlah menolak regulasi ini secara apriori, melainkan memastikan implementasinya berjalan dengan bijak, proporsional, dan terus diawasi oleh publik. Melalui pemahaman yang utuh dan dialog konstruktif, pembaruan hukum pidana dapat menjadi fondasi kuat bagi keadilan sosial dan ketertiban masyarakat Indonesia.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















