Tuesday 03-02-2026

MBG Digugat ke MK? Ini Kronologi dan Fakta yang Perlu Diketahui

  • Created Jan 28 2026
  • / 222 Read

MBG Digugat ke MK? Ini Kronologi dan Fakta yang Perlu Diketahui

Kronologi Gugatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bermula ketika sekelompok pemohon yang terdiri dari lembaga pendidikan dan individu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang APBN 2026. Pokok keberatan mereka bukan pada tujuan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan pada penempatan anggaran MBG yang dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. Para pemohon menilai pengaturan tersebut perlu diuji agar tidak menimbulkan tafsir bahwa alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan berkurang.

Dalam permohonannya, para penggugat menegaskan bahwa mereka tidak menolak MBG sebagai program, melainkan meminta kepastian konstitusional terkait tata kelola dan klasifikasi anggarannya. Gugatan ini kemudian terdaftar dan diproses sesuai mekanisme uji materi yang berlaku di MK, yang bersifat terbuka, legal, dan menjadi bagian dari praktik checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.

Namun di ruang publik, kronologi tersebut kerap tereduksi. Gugatan yang sejatinya bersifat administratif-konstitusional justru dibingkai seolah-olah sebagai bukti bahwa MBG bermasalah secara substansi, bahkan disebut sebagai kegagalan kebijakan. Framing semacam ini tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.

Perlu dipahami bahwa proses uji materi di MK bukanlah vonis, melainkan forum pengujian norma undang-undang. Selama proses tersebut berlangsung, program MBG tetap berjalan dan tidak otomatis dihentikan. Pemerintah memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan, menjelaskan dasar kebijakan, serta menunjukkan mekanisme pengawasan yang telah disiapkan.

Dari sisi pelaksanaan, pemerintah menegaskan bahwa MBG dirancang untuk menjawab persoalan nyata terkait gizi anak dan kualitas sumber daya manusia. Melalui penguatan peran Badan Gizi Nasional, pengawasan kualitas makanan, standar distribusi, serta evaluasi rutin terus dilakukan. Dari aspek keuangan, anggaran MBG berada dalam sistem pengawasan berlapis, mulai dari audit internal kementerian, pemeriksaan BPK, hingga pemantauan aliran dana untuk mencegah penyimpangan.

Dalam konteks demokrasi, gugatan semacam ini seharusnya dipahami sebagai mekanisme koreksi kebijakan, bukan serangan terhadap program prorakyat. Kritik dan pengujian hukum justru membantu negara memperbaiki tata kelola agar lebih akuntabel dan transparan.

Karena itu, narasi yang menyederhanakan gugatan MBG sebagai ancaman atau kegagalan patut diluruskan. Fokus utama publik seharusnya tetap pada tujuan program: memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang layak, sekaligus mendorong peningkatan kualitas generasi masa depan. Dengan pemahaman yang utuh terhadap kronologi dan substansi gugatan, diskusi publik dapat berlangsung lebih rasional, proporsional, dan tidak terjebak pada polarisasi yang tidak perlu.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First