Reformasi Polri dan Perdebatan tentang Peran KUHAP
- Created Jan 28 2026
- / 46 Read
Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai fase penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. Di tengah implementasinya, muncul kembali perdebatan mengenai reformasi Polri, khususnya pandangan yang mengaitkan hukum acara pidana dengan menguatnya kewenangan aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, KUHAP kerap ditempatkan sebagai faktor penentu, padahal perannya perlu dipahami secara lebih proporsional dan berbasis substansi.
KUHAP baru dirancang untuk memperjelas prosedur, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan dalam proses pidana. Sebagai hukum acara, KUHAP tidak mengatur soal perluasan kekuasaan institusional, melainkan menetapkan tata cara bagaimana kewenangan dijalankan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan diatur dengan syarat yang lebih terukur, berbasis alat bukti, serta tunduk pada prinsip proporsionalitas. Dengan kerangka tersebut, KUHAP berfungsi sebagai instrumen pengendali, bukan sebagai sumber kewenangan tanpa batas.
Persepsi mengenai menguatnya kewenangan aparat lebih banyak lahir dari praktik penegakan hukum yang dirasakan publik, bukan dari norma hukum acara itu sendiri. Ketika proses hukum dinilai tidak transparan, berlarut, atau tidak memberikan rasa keadilan, kritik sering diarahkan pada aturan yang berlaku. Padahal, KUHAP baru justru memperkuat mekanisme kontrol melalui peran hakim dan prosedur pengujian tindakan aparat. Setiap upaya paksa tidak hanya harus memiliki dasar hukum, tetapi juga terbuka untuk diuji keabsahannya.
Mengaitkan KUHAP secara langsung dengan isu kewenangan aparat yang dinilai berlebihan belum sepenuhnya mencerminkan persoalan substantif dalam penegakan hukum. Tantangan utama terletak pada konsistensi pelaksanaan aturan, kualitas pengawasan internal dan eksternal, serta budaya hukum di dalam institusi penegak hukum. Tanpa pembenahan pada aspek tersebut, pembaruan norma hukum acara tidak akan menghasilkan dampak yang optimal, meskipun kerangkanya sudah diperbaiki.
Dalam agenda reformasi Polri, KUHAP baru seharusnya diposisikan sebagai fondasi prosedural. Reformasi tidak hanya berbicara tentang restrukturisasi organisasi atau peningkatan kewenangan, tetapi juga tentang akuntabilitas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak warga negara. Prinsip prinsip tersebut secara eksplisit menjadi roh dalam KUHAP baru, yang menekankan proses hukum yang adil dan berimbang antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai reformasi Polri sebaiknya tidak berhenti pada soal aturan tertulis, melainkan diarahkan pada bagaimana aturan tersebut dijalankan. Penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta konsistensi penegakan hukum menjadi kunci agar tujuan pembaruan hukum acara dapat tercapai.
Dengan berlakunya KUHAP baru, posisi hukum acara pidana semakin jelas sebagai alat pengendali kekuasaan dalam proses peradilan. KUHAP bukanlah sumber kewenangan yang berlebihan, melainkan kerangka untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan secara sah, terukur, dan dapat diuji. Reformasi Polri dan pembaruan KUHAP pada akhirnya bertemu pada tujuan yang sama, yakni membangun penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















